Daftar dan Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

By | October 30, 2022

Daftar dan Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Sejak pandemi COVID-19 merebak, pelaksanaan PeduliLindungi sebagai galat satu pelaksanaan yg harus dimiliki semua warga Indonesia.

Aplikasi ini awalnya didesain buat melakukan contact tracing terhadap warga yg terinfeksi COVID-19.

Tetapi sekarang pelaksanaan protesis Kementerian Komunikasi & Informasi ini pula dipakai buat banyak sekali kebutuhan warga demi pencegahan penyebaran COVID-19.

Mulai menurut vaksinasi, tes COVID-19, kebutuhan perjalanan, sampai akses penggunaan fasilitas publik.

Seperti apa manfaat & cara memakai pelaksanaan ini? Yuk, simak rangkuman lengkap Glints pada artikel berikut!

Apa Itu PeduliLindungi?

Apa Itu PeduliLindungi?

Aplikasi PeduliLindungi didesain pemerintah Indonesia buat membantu pelacakan & menghentikan penyebaran virus COVID-19.

Hasil pelacakan yg diterima melalui pelaksanaan ini akan dirangkum pemerintah buat memilih zonasi daerah & tindakan apa saja yg diperlukan.

Sebagai pengguna, engkau nantinya akan menerima fakta-fakta seputar zonasi daerah tadi. Jadi, engkau sanggup menghindari daerah-daerah yg masih berada dalam zona merah penyebaran COVID-19.

Sekarang, setiap warga harus mempunyai pelaksanaan ini buat beraktifitas pada ruang publik. apabila engkau telah mulai bekerja pada tempat kerja & acapkalikali perjalanan memakai tunggangan generik, engkau wajib telah meng-install pelaksanaan ini pada smartphone-mu.

Fungsi Aplikasi PeduliLindungi

Fungsi Aplikasi PeduliLindungi

1. Peringatan

Dilansir menurut situs resmi pemerintah Indonesia buat penanganan COVID-19, pelaksanaan PeduliLindungi berfungsi buat menaruh peringatan pada pengguna waktu berada pada keramaian ataupun zona merah.

Kamu pula akan menerima notifikasi bila berada pada lokasi yg masih ada pasien COVID-19 atau pasien pada pengawasan (PDP).

2. Pengawasan

Aplikasi PeduliLindungi akan memintamu buat menunjukkan fakta lokasimu. Tujuannya, supaya pemerintah lebih gampang mendeteksi & mengawasi konvoi warga yg terpapar COVID-19 selama 14 hari terakhir.

Sehingga, pemerintah bisa lebih gampang menekan laju penyebaran COVID-19 & menaruh penanganan yg sempurna dalam warga yg terpapar COVID-19.

3. Vaksinasi

Selain berfungsi buat mengawasi & menaruh peringata tentang penyebaran COVID-19, PeduliLindungi pula bisa engkau manfaatkan buat menerima fakta seputar vaksinasi.

Melalui pelaksanaan ini, engkau sanggup mengetahui kapan jadwal vaksinasimu. Setelah vaksinasi, engkau pula sanggup pribadi men-download sertifikat vaksinasimu pribadi melalui pelaksanaan.

4. Tes COVID-19

Tidak hanya vaksinasi, engkau pula sanggup menyelidiki output tes COVID-19 pribadi melalui pelaksanaan PeduliLindungi.

apabila engkau melakukan tes antigen ataupun PCR pada laboratorium yg sudah ditunjuk sang pemerintah, output tesnya akan pribadi timbul pada akunmu.

5. Akses layanan & fasilitas publik

Memiliki akun PeduliLindungi sekarang sebagai galat satu kondisi buat sanggup memakai layanan & fasilitas publik. Mulai menurut memakai tunggangan generik sampai memasuki sentra perbelanjaan.

Peraturan ini dilansir menurut Kompas mulai berlaku semenjak 7 September 2021.

Petugas akan memintamu buat men-scan barcode yg tersedia pada pintu masuk menjadi otentikasi. apabila engkau sudah melakukan vaksinasi, engkau akan diperbolehkan mengakses layanan ataupun fasilitas publik yg tersedia.

Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

1. Daftar akun

Untuk mendaftar akun PeduliLindungi, engkau sanggup membuka situs pedulilindungi.id atau men-download aplikasinya melalui iPhone atau Android. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut.

  • Buka pelaksanaan & berikan biar akses lokasi, penyimpanan, & kamera.
  • Buat akun bukti diri diri misalnya nama lengkap, angka NIK, alamat e-mail, & angka telepon dalam kolom yg tersedia.
  • Klik kolom “Saya mendapat segala isi Syarat & Kebijakan Privasi PeduliLindungi” & klik “daftar”.
  • Jika akun sudah terdaftar, lakukan login menggunakan memakai angka telepon atau e-mail.
  • Kamu akan menerima kode OTP melalui angka teleponmu. Masukan kode OTP tadi dalam kolom yg tersedia.
  • Aplikasi akan segera mengarahkanmu dalam page awal.

2. Menggunakan Aplikasi

Pada pelaksanaan PeduliLindungi, masih ada beberapa fitur yg sanggup engkau akses.

  • Scan QR code buat mengkases layanan & fasilitas publik. Kamu hanya perlu mengarahkan scanner dalam QR code yg disediakan & menyerahkan hasilnya pada petugas.
  • eHAc yg dipakai buat bepergian antar kota. Untuk menggunakannya, engkau hanya perlu mengisi data diri & fakta bepergian dalam formulir yg tersedia pada pelaksanaan tadi.
  • Vaksinasi & output tes COVID-19 yg bisa diakses melalui page akun. Pada fitur ini engkau sanggup melihat riwayat & status vaksinasi, dan output tes COVID-19 yg engkau lakukan.

Meski kini pemerintah sudah melonggarkan batasan buat perjalanan & beraktifitas pada ruang publik, engkau permanen wajib mengikuti protokol kesehatan, ya!

Selalu pakai masker & jaga jarakmu waktu berada pada loka generik & keramaian. Jangan lupa pula buat mencuci tanganmu menggunakan sabun atau handsanitizer secara rutin.

Untuk menerima banyak sekali fakta lainnya seputar global kerja pada masa pandemi, engkau sanggup mengikuti kanal COVID-19 Glints Community.

Di lembaga tanya jawab itu, engkau sanggup bertanya & berdiskusi menggunakan para profesional & pengguna Glints lainnya.

Aplikasi PeduliLindungi Cegah Masyarakat Terpapar Virus Covid-19

Aplikasi PeduliLindungi Cegah Masyarakat Terpapar Virus Covid-19

Sejak pertama kali diluncurkan dalam Maret 2020, pelaksanaan PeduliLindungi melalui fitur kewaspadaan sudah berhasil melakukan upaya pencegahan pasien Covid-19 & masyarakat yg berisiko berkeliaran pada loka generik sebagai akibatnya bisa menulari masyarakat lainnya.

Aplikasi ini telah diunduh sang lebih menurut 90 juta orang & sudah membantu mencegah masyarakat yg terinfeksi mengakses fasilitas & loka generik misalnya sentra perbelanjaan, airport, pelabuhan, hotel, & gedung perkantoran.

Aplikasi PeduliLindungi yg sudah diunduh pasien positif Covid-19 akan berwarna hitam waktu pelaksanaan tadi dipindai pada pintu masuk loka generik sebagai akibatnya petugas keamanan bisa mencegah masuk pasien tadi, kemudian melaporkan yg bersangkutan ke Satgas Covid-19 buat ditangani lebih lanjut.

Sepanjang 2021-2022, PeduliLindungi sudah mencegah 3.733.067 orang menggunakan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik & sudah mencegah 538.659 upaya orang yg terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan bepergian domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

”PeduliLindungi turut berkontribusi dalam rendahnya penularan Covid-19 pada Indonesia dibanding negara tetangga & bahkan negara maju. Aplikasi ini mempunyai kiprah yg akbar pada menekan laju penularan ketika kita mengalami gelombang Delta & Omicron,” istilah juru bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid dalam Jumat (15/04).

”Tuduhan pelaksanaan ini nir bermanfaat & jua melanggar hak asasi manusia (HAM) merupakan sesuatu yg nir mendasar. Marilah kita secara akurat membaca laporan orisinil menurut US State Department. Laporan tadi nir menuduh penggunaan pelaksanaan ini melanggar HAM. Kami memohon supaya para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tadi menyimpulkan adanya pelanggaran,” kata Nadia.

Penggunaan PeduliLindungi secara masif menaruh efek positif buat melakukan kebijakan surveilans selain fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedisin & pengiriman obat, fitur penerbitan & dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO buat kemudahan bepergian Warga Negara Indonesia lintas negara, fitur kartu kewaspadaan kesehatan buat bepergian domestik, & data statistik buat pengambilan keputusan strategis pemerintah.

PeduliLindungi sudah bertransformasi sebagai layanan terintegrasi sebagai akibatnya memudahkan penelusuran, pelacakan, anugerah peringatan, & pada rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yg baru (new normal).

PeduliLindungi sudah memuat prinsip-prinsip rapikan kelola pelaksanaan yg jelas, termasuk kewajiban buat tunduk menggunakan ketentuan proteksi data eksklusif. Pengembangan PeduliLindungi jua mengacu dalam konvensi dunia pada Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020, yg sebagai surat keterangan banyak sekali negara atas praktik pemanfaatan data & teknologi protokol kesehatan Covid-19.

Aspek keamanan sistem & proteksi data eksklusif dalam PeduliLindungi sebagai prioritas Kementerian Kesehatan. Seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi pada suatu kerangka kerja proteksi & keamanan data yg diklaim Data Ownership and Stewardship.

Persetujuan (consent) menurut pengguna sudah sebagai layer pada setiap transaksi pertukaran data, selain metadata & data itu sendiri, contohnya dalam fitur check in pada area publik, akses dalam perangkat, perekaman geolokasi, & penghapusan history penggunaan. Fitur-fitur tadi dihadirkan buat merespon kebutuhan penanggulangan Covid-19 yg semakin dinamis.

Kementerian Kesehatan sudah melakukan kerjasama strategis menggunakan banyak sekali pihak buat memastikan sistem elektronika dalam PeduliLindungi sudah kondusif & laik digunakan. Bersama Badan Siber & Sandi Negara (BSSN), Kementerian Kesehatan sudah menerapkan sistem pengamanan berlapis yaitu pengamanan dalam pelaksanaan, pengamanan dalam infrastruktur (termasuk sentra data) & pengamanan data terenkripsi.

PeduliLindungi sudah melalui rangkaian evaluasi aspek teknis & legalitas pada rangka registrasi menjadi penyelenggara sistem elektronika dalam Kementerian Komunikasi & Informatika, & penempatan data pada Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi & Informatika. Dengan demikian, PeduliLindungi adalah sistem elektronika yg andal, kondusif, terpercaya, & bertanggung jawab.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan sang Biro Komunikasi & Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi angka hotline Halo Kemenkes melalui angka hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, & alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *